11/09/17

Manfaat Wakaf Dari Sun Life, Dunianya Dapet... Akheratnya Pun Dapet Loh...

" Perumpamaan ( nafkah yang dikeluarkan oleh) orang orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan 7 bulir. Pada tiap tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan ( ganjaran ) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas ( karunia Nya ) lagi Maha Mengetahui " ( QS. Al Baqarah (2): 261 )


Ya, dalam islam tidak ada istilah rugi bila menafkahkan harta yang kita miliki di jalan Allah dengan ikhlas. Ada ganjaran pahala yang berlipat ganda bagi para umat muslim berharta yang melakukannya.

Menafkahkan harta yang dimaksud disini pun tidak hanya terbatas pada sedekah harian saja. ada beberapa cara menafkahkan harta guna mensucikan harta yang kita miliki seperti sedekah, zakat, infaq, dan wakaf.

Kesemua cara tersebut tentu memiliki manfaat dan ganjaran pahala nya masing masing baik bagi sang pemberi maupun bagi sang penerima.

Selain Zakat yang memang diwajibkan bagi para muslim dengan ketentuan tertentu, menafkahkan harta benda lewat wakaf jauh lebih utama dan lebih besar pahalanya daripada bersedekah biasa, karena sifat nya yang kekal dan manfaat nya pun lebih besar. 




Sebelum berbicara lebih jauh soal wakaf ini, ada baiknya kita mengenal lebih dekat dulu apa arti dari wakaf itu sendiri.

Kata wakaf atau waqf berasal dari bahasa arab yaitu waqafa berarti menahan atau berhenti atau berdiam ditempat atau tetap berdiri.

Wakaf dalam kamus istilah fikih adalah memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang memberi manfaat bagi masyarakat.

Simpelnya sih, wakaf bisa diartikan memberi sesuatu pada orang atau suatu badan guna dikelola dan diambil manfaatnya untuk kepentingan umat.

Nah sifat dari wakaf yang paling utama adalah nilai dari harta yang diwakafkan tersebut tidak boleh berkurang, jadi hanya manfaatnya saja yang boleh digunakan untuk kemaslahatan umat.

Inilah yang menyebabkan pahala bagi orang yang berwakaf akan terus mengalir meskipun telah meninggal. Sifat ini juga yang menjadi pembeda wakaf dengan ' pembersih harta' lain seperti zakat, infaq atau sedekah yang nilainya boleh dikurangi bahkan dihabiskan oleh sang penerimanya

Dulu istilah wakaf ini lebih dikenal untuk tanah atau bangunan saja, karena memang pada zaman Rasulullah SAW, wakaf lebih identik dengan tanah, bangunan ataupun sumur yang 'diserahkan' pada ummat,  tapi sejak awal abad kedua hijriyah sudah mulai dipraktekkan wakaf uang ( Cash Waqf ).

Banyak ulama yang menganjurkan wakaf uang karena sifatnya yang fleksibel sehingga bisa digunakan untuk keperluan yang memang sedang dibutuhkan pada suatu masyarakat, misalnya untuk pembangunan sarana dakwah, sosial dan pendidikan umat perkembangan islam.

Wakaf uang ini pun menjadi jawaban bagi umat muslim yang memiliki keterbatasan harta tapi tetap ingin merasakan manfaat dari pahala wakaf yang terus mengalir. Dana wakaf yang diserahkan kepada badan pengelola wakaf nantinya bisa dialokasikan untuk pembelian tanah atau bangunan guna kemaslahatan umat

Perkembangan jaman pun membuat inovasi atau terobosan baru dalam hal berwakaf. Saat ini berwakaf tidak hanya bisa dilakukan dengan menyetorkan dana wakaf secara langsung, tapi juga bisa dengan cara transfer ke bank milik badan pengelola wakaf yang kita percaya.

Menanggapi soal banyaknya manfaat dari wakaf bagi umat muslim di Indonesia,  PT Sun Life Financial Indonesia pun tidak mau kalah memberikan kemudahan pada nasabahnya yang ingin berwakaf dengan meluncurkan manfaat wakaf untuk polis asuransi jiwa syariah pada tanggal 14 agustus 2017 lalu.

Dan guna mensosialisasikannya pada masyarakat luas, Sun Life Indonesia, yang merupakan organisasi jasa keuangan internasional terkemuka ini, mengadakan acara temu blogger pada tanggal 9 september 2017 lalu. Alhamdulillah, aku pun berkesempatan untuk dapat mengikuti rangkaian acara di kafe the hook tersebut.


Dalam acara bertajuk " mudahnya berwakaf melalui asuransi syariah " ini para blogger yang hadir termasuk aku, mendapatkan penjelasan secara rinci oleh ibu Srikandi Utami soal manfaat wakaf pada polis asuransi jiwa syariah yang digagas oleh SunLife Indonesia ini.

Sun Life Indonesia ini ternyata adalah perusahaan asuransi jiwa  pertama yang memiliki manfaat wakaf  sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No 106/DSN-MUI/X/2016 tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah.

Melalui manfaat wakaf ini, Sun Life Indonesia, yang telah berdiri sejak tahun 1865 ini, memungkinkan para nasabahnya untuk mendapatkan dobel manfaat, karena selain mendapatkan manfaat proteksi jiwa dan perencanaan keuangan yang lebih baik, para nasabah pun juga bisa sekalian beribadah dengan mewakafkan sebagian dari nilai manfaat asuransi maupun nilai manfaat investasi nya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Jika pada umumnya , masyarakat harus menyediakan sejumlah uang cash untuk melaksanakan niatnya berwakaf kepada lembaga wakaf pilihannya, dengan manfaat wakaf dari polis asuransi Sun Life ini, wakif ( pemberi wakaf ) tidak perlu menyetorkan langsung tetapi cukup memiliki polis asuransi saja.

Contohnya begini, pada umumnya jika kita memiliki niat untuk berwakaf senilai 10 juta, maka kita harus menyediakan uang senilai 10 juta tersebut... Hal ini tentu akan mudah bila memang kita memiliki dananya, bayangkan jika kita ada dalam posisi "Tidak memiliki" dana senilai 10 juta itu... Menabung, mungkin jadi solusi utama yang ditawarkan... Tapi adakah yang bisa menjamin kalau 'umur' kita bisa sampai pada saat nantinya tabungan kita terkumpul 10 juta itu... Umur manusia hanya diketahui oleh sang penciptanya.

Nah , Sun Life Indonesia ini menawarkan jaminan kecukupan berwakaf dengan adanya manfaat wakaf melalui polis asuransi di Sun Life Indonesia. Jadi hanya dengan memiliki polis asuransi nya, kita akan tetap bisa berwakaf  walau umur kita tidak sampai masa akhir polis.

Selain dapat berwakaf, wakif juga dapat membayar kewajiban lainnya apabila ada ( hutang ) dan memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tetap dapat memperoleh manfaat asuransi untuk kebutuhan masa depan.


Ya... Seberapa besar pun keinginan kita untuk berwakaf, tentunya kita juga ingin agar keluarga yang ditinggalkan tetap dapat memperoleh manfaat asuransi kita kan... ??!! Hal ini juga mendapat perhatian dari Sun Life Indone sia dengan menetapkan peraturan bahwa hanya maksimal 45% dari manfaat asuransi dan maksimal 30% dari manfaat investasi yang boleh diwakafkan.

Ketika nasabah masih hidup, nasabah bisa mewakafkan dana investasi dari polis asuransi nya, dan ketika nasabah telah meninggal dunia, nasabah pun dapat merasakan manfaat wakaf yang terus mengalir melalui wakaf yang otomatis tersetor dari manfaat asuransi dan/atau manfaat investasi nya.

Sun Life pun menghilangkan keraguan para nasabahnya, dengan memberikan kemudahan dalam menyalurkan dana wakaf dengan menggandeng Lembaga pengelola aset wakaf ( nazhir ) yaitu Badan Wakaf Indonesia ( BWI ), Dompet Dhuafa, rumah wakaf, dan lembaga lembaga yang terdaftar di BWI.

Seluruh Nazhir pun telah terdaftar dan diawasi oleh BWI yang berperan untuk mengelola aset wakaf agar aset tersebut dapat dikelola lebih baik dan produktif.L embaga lembaga pengelola wakaf tersebut sudah amat dikenal dan dipercaya oleh masyarakat muslim Indonesia

Jadi.... Masih ragu ambil polis di Sun Life Syariah ???
Yuk ambil dobel manfaatnya, Dunia dapet... Akherat pun dapet...

Cari tau info lengkanya Berwakaf #LebihBaik di semua sosial media SunLife Indonesia ya....


Facebook : SunLifeIndonesia

Instagram : @SunLife_ID
Twitter : @SunLife_ID
You Tube : SunLife Financial ID
Website : www.sunlife.co.id

Sumber :
https://bwi.or.id/index.php/wakaf-uang-tentang-wakaf-57.html  
Tanggal akses : 25 september 2017

5 komentar:

  1. Berwakaf jadi lebih mudah dengan asuransi syariah, makasih infonya mba 😍

    BalasHapus
    Balasan
    1. sama sama mbak... semoga bisa bermanfaat bagi semua... :)

      Hapus
  2. Dengan fitur wakaf di asuransi syariah Sun Life jadi membantu nasabahnya untuk berwakaf ya. Kesejahteraan keluarga terjamin, amal diri sendiripun juga tetap terjalani. Makasih sharing infonya ya.

    BalasHapus
  3. Keren nih bisa wakaf melalui asuransi syaria

    BalasHapus