27/02/18

Yuk dukung penetapan payung hukum pengelolaan TPI oleh koperasi...

Sebagai seorang ibu yang bertanggung jawab atas menu makan sehari-hari dari tiga buah hatiku, aku jelas dituntut untuk mengerti dan paham betul akan kandungan nutrisi dalam setiap makanan yang aku sajikan untuk mereka. Mungkin memang tidak se-spesifik para ahli gizi, tapi paling tidak aku selalu berusaha untuk dapat memberikan yang terbaik bagi mereka.

Hal yang paling simpel aku lakukan adalah dengan memastikan kalau menu harian yang aku sajikan tersebut cukup seimbang, seperti ‘piring gizi seimbang’ yang sedang gencar digalakkan oleh pemerintah kita. Alhamdulillah untuk soal makan, ketiga anakku tersebut tidak terlalu neko-neko. Bahkan bisa dibilang amat mudah, mereka selalu lahap memakan apapun yang aku siapkan. Terutama jika aku menyajikan sea food atau ikan laut, wuiihhh... dijamin mereka akan semakin lahap menyantapnya.



Sayangnya beberapa waktu yang lalu aku sempat kesulitan untuk mendapatkan ikan laut di pasar dekat rumah, kalaupun ada harga yang ditawarkan pun lumayan tinggi dari biasanya, padahal seperti yang kita ketahui bersama, ikan laut merupakan sumber pangan yang amat bagus bagi tumbuh kembang anak. Kelangkaan ini jelas membuatku agak sedikit pusing memikirkannya.

Tak habis akal, aku pun coba searching di google soal kelangkaan dan semua yang berhubungan dengan ‘dunia perikanan’ tersebut. Alhamdulillah, gayung pun bersambut, saat aku sedang ‘haus’ akan ilmu di dunia perikanan ini aku malah mendapat tawaran untuk menghadiri Focus Group Discussion yang membahas tentang “Penyelenggaraan tempat Pelelangan Ikan oleh Koperasi”.

Acara yang berlangsung di Kementrian Kopererasi dan UKM itu menghadirkan beberapa narasumber yang membahas soal seluk beluk perikanan, dari mulai seberapa besar potensi laut kita, kesejahteraan para nelayannya hingga sistem yang dibuat untuk melindungi para nelayan dari kesulitan hidup. Nara sumber yang hadir diantaranya adalah Prof.Dr.Ir. Rokhmin Dahuri, MS dan Bapak Ono Surono selaku Ketua umum induk Koperasi perikanan Indonesia. 

Seperti yang kita ketahui bersama, Indonesia merupakan negara yang kaya akan potensi sumber daya laut. Bukan hal yang mustahil jika kita melihat luas laut Indonesia yang mencapai 75% dari total wilayah NKRI. Berbanding lurus dengan hal ini, amat tidak mungkin juga jika terjadi kelangkaan hasil laut bukan...?!



Nah menurut para nara sumber yang hadir saat itu, sebenarnya yang terjadi adalah kurangnya kesejahteraan para nelayan kita. Dan demi terwujudnya kesejahteraan tersebut perlu dilakukan perbaikan-perbaikan di bidang pengelolaan tempat pelelangan ikan. Salah satunya adalah dengan memberikan kembali kewenangan pengelolaan tempat pelelangan ikan tersebut pada koperasi. 

FYI aja, sebelum ini, tepatnya sejak berlaku Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, TPI yang sebelumnya dikelola oleh koperasi sempat diambil alih oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Hal ini menyebabkan 96 dari 144 koperasi Perikanan yang ada dipulau jawa tidak lagi menjadi penyelenggara tempat pelelangan ikan dan berdampak pada turunnya kinerja koperasi perikanan dalam memberikan pelayanan pada para nelayan kita.

Padahal jika pengelolaan tempat pelelangan ikan tersebut dikelola oleh koperasi tentu akan ada banyak manfaat yang bisa dirasakan oleh para nelayan kita, seperti dalam hal harga jual-beli misalnya, dengan adanya pengelolaan TPI, tentunya akan ada standar harga yang tidak memberatkan konsumen maupun nelayan itu sendiri.



Agar manfaat tersebut dapat dirasakan oleh para nelayan, ada prakarsa dari kementrian koperasi dan UKM atas permohonan nelayan anggota koperasi untuk melakukan reformasi lewat penyelenggaraan pelelangan perikanan yang dikembalikan ke koperasi lagi. Untuk itu,amat diperlukan tuh yang namanya payung hukum sebagai dasar hukum penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI oleh koperasi.

Nantinya, jika payung hukum tersebut sudah ditetapkan, Insya Allah para nelayan kita akan lebih terjamin lagi. Tentu hal ini akan berdampak pada kembali lancar nya arus distribusi ikan dan hasil laut lainnya ke masyarakat umum. Hal tersebut jelas membuat aku dan para ibu lain tidak khawatir lagi soal kelangkaan hasil laut yang menjadi sumber pangan baik bagi tumbuh kembang anak kami. Maka dari itu aku amat mendukung agar payung hukum tersebut sesegera mungkin direalisasikan.









0 comments:

Posting Komentar