21/04/19

Masih ragu imunisasi anak...? Cek dulu status kehalalannya di sini...



Rasanya jika seluruh ibu yang ada di dunia ini ditanya soal apakah ingin anak mereka senantiasa sehat maka sudah bisa dipastikan semuanya akan kompak dengan satu jawaban, ya kami ingin anak-anak sehat selalu. Namun sayangnya tubuh mungil mereka yang kita sebut anak itu cukup rentan terpapar suatu penyakit jika tidak dibekali sistem imun khusus, oleh karena itu disinilah pentingnya peran kita sebagai orang tua untuk melakukan beberapa tindakan pencegahan.

Sedikit share saja, saat tulisan ini dibuat, aku sedang menemani anak keduaku yang kebetulan dirawat di sebuah rumah sakit swasta di Kota Bekasi. Alhamdulillah bukan penyakit yang terlalu membahayakan, hanya terkena dehidrasi akibat demam yang tak kunjung turun, tapi naluri keibuanku jelas cukup mengkhawatirkan keadaan nya.



Selama dua hari menjaga, ada rasa penyesalan yang terselip di hati, penyesalan karena telah lalai menjaganya saat ia sehat kemaren.  Rasanya, kalau bisa menggantikan posisinya dalam melawan penyakit itu, maka aku akan dengan senang hati melakukannya, sayangnya hal ini terbilang mustahil untuk dilakukan. Dari sini aku jadi merenungi soal tindakan-tindakan pencegahan yang seharusnya bisa aku lakukan agar anakku tidak mudah terserang suatu penyakit. Ungkapan ‘lebih baik mencegah daripada mengobati’ seolah terus terngiang ngiang di kepalaku.

Keresahan para ibu seperti yang aku alami ini ternyata sudah sejak lama menjadi perhatian khusus dari pemerintah Indonesia. Seolah paham betul dengan kekhawatiran serta keinginan para ibu untuk menjauhkan anak-anak dari berbagai penyakit, Pemerintah kita pun sudah melakukan program imunisasi nasional sejak tahun 1956.



Yup, hampir semua jenis penyakit sebenarnya bisa kita cegah dengan beberapa langkah, namun seringkali harus diakui kita lah yang masih saja suka melalaikannya. Seperti dalam beberapa kasus penyakit yang sebenarnya bisa dicegah dengan imunisasi saja misalnya,  entah kenapa meski tau kalau imunisasi itu bisa mencegah anak kita terserang penyakit tertentu, angka penolakan imunisasi ini masih cukup besar di Indonesia. Oleh karena itu yuk mari kita sama-sama ubah mindset kita terhadap imunisasi ini.

Imunisasi diperlukan, karena...


Sesuai dengan namanya, pada dasarnya imunisasi ini akan menghasilkan kekebalan atau imunitas terhadap suatu jenis penyakit, bisa dalam bentuk infeksi alamiah yang akan menimbulkan kekebalan ataupun suatu usaha ‘meniru’ kejadian infeksi alami tersebut. Karena sifatnya yang merupakan tindakan pencegahan, maka bisa diartikan kalau imunisasi ini termasuk juga dalam salah satu hak anak yang wajib kita penuhi sebagai orangtua nya.




Ada beberapa jenis penyakit yang sudah terbukti dapat dicegah melalui imunisasi, seperti   Tubercolosis, Polio, Hepatitis B, Pertusis, Tetanus, Diphteria, Rubella, dan berbagai jenis penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I). Banyak...? Ya, memang banyak penyakit yang bisa dicegah dengan imunisasi, namun tenang saja, pemerintah telah menyusun jadwal imunisasi bagi anak sesuai dengan sejarah serta kemungkinan waktu anak terserang penyakit.

Jadi, dari sini kita bisa lihat kalau yang namanya imunisasi itu tidak bisa sembarangan di berikan harus sesuai dengan waktu yang disarankan, karena waktu waktu ini telah disesuaikan dengan perjalanan alamiah penyakit tersebut. Sebagai contoh, imunisasi BCG harus diberikan pada saat anak baru lahir, karena memang bayi newborn itu paling rentan terkena penyakit Tuberkolosis.



Kemampuan imunisasi ini dalam mencegah suatu penyakit sudah diteliti serta dibuktikan langsung oleh para cendekiawan kita, namun sayangnya, masih banyak diantara kita yang meragukan imunisasi dan berlindung dibalik peraturan agama untuk melakukan penolakan. Yup, berita hoax tentang keraguan terhadap status halal dari imunisasi itulah yang pada akhirnya membuat angka penolakan imunisasi masih besar di Indonesia.

Status kehalalan imunisasi


Nah, menjawab hal ini, beberapa waktu yang lalu, kemenkes pun mengadakan acara blogger gathering di sebuah hotel guna melakukan klarifikasi serta sosialisasi lebih jauh tentang status kehalalan imunisasi ini. Tak tanggung tanggung, dalam acara tersebut dihadirkan pula narasumber dari MUI Dr.HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA yang merupakan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat.



Pada prinsipnya, pengobatan itu harus dilakukan dengan barang yang halal dan tidak hanya terbatas pada dzatnya saja tapi juga dalam proses produksinya. Sebenarnya sih hal ini berlaku untuk umum, baik itu makanan, minuman, maupun obat-obatan yang kepentingannya untuk dikonsumsi. Namun dalam kasus tertentu, seperti dalam imunisasi yang memang terbukti khasiatnya serta belum ditemukan imunisasi lain yang suci dan halal, maka statusnya menjadi mubah atau boleh. Sebagai contoh penggunaan vaksin polio khusus (IPV) dan vaksin polio oral (OPV) pada saat ini dibolehkan sepanjang belum ada jenis vaksin yang menggunakan media dan proses yang sesuai dengan syariat islam.

Sebagai orang awam yang kurang paham seluk beluk imunisasi dan hukum islam, aku menyarankan untuk mengikuti saja anjuran yang telah diberikan tersebut. Alasan paling utama nya adalah karena tentu keputusan hukum tentang status imunisasi ini telah melalui rangkaian penelitian khusus yang dilakukan para cendekiawan terkait. Pastinya sudah diukur juga perihal baik buruknya penggunaan imunisasi tersebut.



Kalaupun nantinya ada vaksin yang telah terbukti kehalalannya, maka pemerintah serta MUI pasti akan menjai garda depan untuk menyampaikannya pada masyarakat. Jadi meski saat ini ada beberapa vaksin yang memang masih menggunakan barang non halal, selama menurut MUI statusnya masih dibolehkan, ya tidak ada alasan bagi kita untuk tidak memberikannya pada anak kita ya, ingat imunisasi itu aalah salah satu hak anak yang wajib kita penuhi. Mencegah lebih baik daripada mengobati bukan...?!

0 comments:

Posting Komentar