30/03/22

'Dipaksa' Punya BPJS Kesehatan, Kita Dapat Apa?

 



Pasti ada dong ya yang kemaren sempat ikutan heboh saat mendengar berita soal kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk kepengurusan berbagai administratif negara? Walau tak sampai ikutan heboh di media sosial, sejujurnya aku pun kaget dengan keputusan yang diambil pemerintah itu. Aku, sebagai masyarakat awam, tau nya ya hanya dari segi ‘pemaksaan’ nya saja, tak lebih.

Lalu, sebenarnya seperti apa sih tanggapan BPJS Kesehatan terkait reaksi dari masyarakat tentang hal ini? Nah beberapa waktu lalu, aku bersama teman-teman blogger lain, menerima tanggapan langsung dari pihak terkait di BPJS Kesehatan tentang hal ini dalam acara Ngopi Bareng Blogger 2022. Daannn tulisan ini ditujukan untuk kamu, kamu dan kamu yang masih penasaran dengan ‘paksaan’ dari pemerintah yang satu ini.

 
Kenapa harus ‘dipaksa’ jadi peserta BPJS Kesehatan sih?

Mau disebut sebagai paksaan halus atau anjuran keras artinya ya akan sama saja sih. Intinya pemerintah sebenarnya hanya ingin menunaikan kewajibannya dalam memenuhi hak jaminan kesehatan pada kita semua, masyarakat Indonesia. Just it! Namun, karena masih banyak masyarakat yang mengabaikan keberadaan BPJS Kesehatan ini, akhirnya dibuat lah peraturan tersebut.

Biar apa? Ya biar makin banyak yang menjadi peserta BPJS Kesehatan dong, karena itu sama artinya dengan pemerataan jaminan kesehatan tadi. Padahal jika semua masyarakat Indonesia memahami makna semangat gotong royong BPJS Kesehatan, harusnya sih tak sampai ada ‘paksaan’ seperti ini. Sayangnya ya peraturan ini terpaksa harus dikeluarkan dulu.



Masih ingat dong misi didirikannya BPJS Kesehatan? Gampangnya BPJS Kesehatan itu memiliki misi gotong royong agar semua masyarakat Indonesia memiliki jaminan kesehatan. Iuran yang dikumpulkan dari para peserta BPJS Kesehatan nantinya akan digunakan juga untuk jaminan kesehatan masyarakat lain yang kurang mampu.

Jadi, betulkah isu soal wajib menunjukan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan untuk urus ini-itu? Tenang, peraturan ini baru diberlakukan untuk proses pembelian tanah saja. Untuk keperluan administratif lain seperti yang ramai di media sosial terkait SIM, perpanjang STNK, dan lain sebagainya masih dalam proses lebih lanjut. Ga akan langsung tiba-tiba diberlakukan kok, akan ada sosialisasi lagi dari pihak BPJS Kesehatan

 
Inovasi BPJS Kesehatan Bagi Kemudahan Layanan Peserta

 

Sejalan dengan akan diberlakukan nya peraturan tersebut, BPJS Kesehatan juga ga tinggal diam begitu saja dong. BPJS Kesehatan terus melakukan berbagai inovasi untuk mempermudah kita dalam memperoleh layanan kepesertaan nya loh. Selain layanan tatap muka yang memang sudah sejak dulu ada, BPJS Kesehatan pun membuka layanan digital untuk kita. Ada beberapa layanan digital yang bisa kita akses untuk mendapat layanan kepesertaan BPJS Kesehatan, berikut diantaranya,

 

Mobile JKN

Mobile JKN merupakan aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan. APlikasi ini bisa didownload di playstore atau app store secara gratis. Berbagai layanan BPJS Kesehatan dapat diakses melalui aplikasiMobile JKN ini, seperti melakukan pendaftaran layanan, pengubahan data peserta, mengecek ketersediaan tempat tidur di RS, hingga melakukan pendaftaran peserta secara online.

 

LAPOR

LAPOR ini merupakan aplikasi yang banyak digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan atau melakukan pengaduan pada pihak-pihak terkait. Nah jika kamu memiliki keluahan pada BPJS Kesehatan, kamu bisa juga tuh melakukan pengaduan melalui aplikasi ini.

 
CHIKA

CHIKA ini merupakan kependekan dari Chat Assistant JKN yang akan memberikan pelayanan informasi melalui chatting yang direspon oleh robot atau tokoh virtual. Layanan CHIKA meliputi cek status peserta, cek status tagihan iuran, skrining kesehatan, tutorial aplikasi Mobile JKN, panduan layanan, layanan PANDAWA, serta mencari lokasi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Untuk mengakses CHIKA, bisa langsung melalui Facebook Messenger, Whatsapp di nomor 08118750400, atau melalui telegram di @Chika_BPJSKesehatan_bot.

 

PANDAWA

Layanan Pandawa atau Pelayanan Adminsitratif Melalui Whatsapp ini juga bisa jadi pilihan kita untuk mendapat layanan kepesertaan BPJS Kesehatan. Kalau di Chika kita bisa mengakses nya melalui telegram dan Facebook messenger juga, di Pandawa hanya bisa diakses melalui chat whatsapp saja. Kamu bisa langsung chat di nomor 0811 8 165 165.

 


Selain kanal layanan digital itu, kita juga bisa mendapatkan layanan melalui laman website BPJS Kesehatan, Care Center 165 dan berbagai channel Media sosial yang dimiliki oleh BPJS kesehatan. Dengan banyaknya ‘jalan’ seperti ini, tak ada alasan lagi dong untuk kita menunda memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan. Hayooo, kamu sudah jadi peserta BPJS Kesehatan belum nih? Masa harus tunggu ‘dipaksa’ dulu sih baru mau ikut gotong royong dalam pemerataan jaminan kesehatan? Yuk sama-sama gotong royong, aku sehat, kamu sehat, kita semua sehat. Tetap semangat yaa!

 

0 comments:

Posting Komentar