26/05/20

BPJS Kesehatan Buka-bukaan soal Alasan Kenaikan Iuran nya




Jujur ada sedikit perasaan kesal saat pemerintah kembali mengumumkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah sebelumnya sempat dibatalkan oleh mahkamah agung. Aku pun tidak sendiri berkutat dengan perasaan dikhianati itu, ada banyak masyarakat Indonesia lain yang juga merasakan hal serupa. Tak sedikit dari mereka yang kemudian melampiaskan kemarahan di media sosial pribadinya hingga membuat topik tersebut jadi viral.

Beberapa teman yang sering membaca ulasan tentang BPJS Kesehatan di blog ini pun sempat mempertanyakan alasan dari kenaikan iuran BPJS kesehatan itu padaku, apalagi kenaikan tersebut dilakukan pada masa pandemi seperti sekarang. Sama seperti kalian, aku juga begitu penasaran tentang hal ini. Rasanya ada banyak pertanyaan ‘kenapa’ yang ingin aku utarakan pada BPJS Kesehatan, seperti kenapa iurannya harus dinaikkan, kenapa setelah dibatalkan malah naik lagi, kenapa harus di masa sulit seperti sekarang, dan masih banyak ‘kenapa’ lainnya.

Buka-bukaan BPJS Kesehatan via Zoom Meeting


Alhamdulillah beberapa saat yang lalu aku berkesempatan untuk mendengar langsung penjelasan terkait hal ini dari pihak berwenang di BPJS Kesehatan melalui Zoom meeting beberapa waktu lalu. Meski sempat terkendala sinyal yang kurang memadai, aku berhasil merangkum beberapa poin penting tentang alasan dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang insya Allah bisa mengubah pandangan kita terhadap masalah ini.

Awalnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden no 75 Tahun 2019 tentang perubahan peraturan presiden no 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Inti dari peraturan presiden tersebut adalah tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah disesuaikan dengan hasil review berkala nya. Dalam perjalanannya, peraturan presiden no 75 tahun 2019 itu ternyata dibatalkan oleh mahkamah agung dengan jeda waktu.

Nah, yang wajib kita ketahui adalah selama masa ‘jeda waktu’ yang diberikan tersebut, pemerintah memiliki kesempatan untuk kembali mempertimbangkan kebijakan tentang kenaikan iuran nya dengan ‘kebutuhan’ dari BPJS Kesehatan. Simpelnya, mahkamah agung seolah memberi waktu pada BPJS Kesehatan untuk menghitung ulang kenaikan iurannya, apakah iuran yang saat ini masih bisa mengcover kebutuhan dari BPJS Kesehatan atau tidak. Jangan sampai karena batal naik iuran, BPJS Kesehatan malah jadi kolaps atau tidak bisa bertahan.

Kenaikan iuran disesuaikan dengan kemampuan membayar masyarakat


Ada banyak faktor yang dipertimbangkan oleh pemerintah untuk menentukan besaran iuran BPJS Kesehatan yang baru, salah satu nya adalah faktor kemampuan membayar iuran. Jujur, ini menarik perhatianku. Sekilas kenaikan iuan antar kelas BPJS Kesehatan memang terlihat ‘tidak adil’, Kelas 1 dari Rp 80.000,- menjadi Rp 150.000,-, kelas 2 dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas 3 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 (dengan subsidi)  namun ternyata kenaikan terbut memang disesuaikan dengan kemampuan membayar per kelas nya

Karena telah disesuaikan dengan kemampuan membayar, maka insya Allah besaran iuran ini tidak akan memberatkan masyarakat, terutama masyarakat menengah kebawah. Terlebih lagi ada subsidi khusus yang diberikan pemerintah untuk kelas 3 BPJS Kesehatan yang notabene memang diisi oleh golongan menengah ke bawah itu. Pada tahun 2020 ini kelas 3 hanya membayar sebesar Rp 25.500 dan pada tahun 2021 dikenakan iiuran sebesar Rp 35.000. Selisih dari iuran tersebut akan disubsidi oleh pemerintah.

 
Insya Allah tidak memberatkan masyarakat kecil


Masih menganggap ini memberatkan masyarakat…? Faktanya ada 21,6 juta masyarakat Indonesia yang menjadi peserta JKN-KIS kelas 3 dan  akan resmi menerima subsidi selisih iuran nya. Tak hanya itu saja, yang lebih keren lagi, ada sekitar 132,6 juta masyarakat menengah ke bawah yang ditanggung negara menjadi peserta JKN-KIS Kelas 3, iuran mereka ini benar-benar digratiskan alias free.

Jadi, sebenarnya ga ada alasan sih untuk bilang kalau kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini memberatkan masyarakat kecil, karena toh kenaikan iuran tersebut sudah disesuaikan dengan kemampuan membayar.  Jika dirasa memberatkan, masyarakat dipersilahkan untuk mengajukan permohonan turun kelas sesuai dengan kemampuannya masing-masing.

Menurutku, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini justru makin memperkuat misi awal nya yang ingin mengajak kita semua untuk saling bergotong royong memberikan jaminan kesehatan pada seluruh masyarakat Indonesia. Kaum menengah ke atas tak ada salahnya kan sedikit ‘bayar lebih’ untuk mereka yang berada di kelas menengah ke bawah. Daripada terus memperdebatkan masalah ini bukankah akan lebih baik kalau kita satukan niat untuk saling bergotong royong saja…?  


1 komentar:

  1. Banyak orang yang demi karena BPJS kesehatan tidak pro rakyat kecil. Padahal yang naik kelas satu dan dua aja. Inilah yang meski di luruskan

    BalasHapus